PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT DI KABUPATEN GOWA

  • Muhammad Arman Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
  • Armansyah Dore Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Keywords: Penyelesaian konflik Agraria, Pengelolaan SDA, Hak Masyarakat Adat, Pembentukan Perda.

Abstract

Hilangnya akses terhadap sumber-sumber agraria akibat ketiadaan hukum dan tumpang tindih kebijakan pengaturan hak masyarakat adat ditenggarai sebagai pemicu utama  konflik dan kemiskinan bagi masyarakat adat. Di Kabupaten Gowa, konflik agraria dalam pengelolaan sumber daya alam terus terjadi. Penangkapan enam warga masyarakat adat Matteko merupakan salah-satu contoh aktual belum adanya penanganan konflik tenurial hak masyarakat adat yang dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah daerah. Kekeliruan pengelolaan SDA ini sesungguhnya telah disadari oleh pemerintah dengan menerbitkan TAP MPR No. IX tahun 2001 tentang pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP MPR ini  menghendaki adanya koreksi secara mendasar dan menyeluruh terhadap kekeliruan pembaruan agraria dan pengelolaan SDA. Selaras dengan itu, hasil inquiri nasional Komnas HAM tahun 2014 telah merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Gowa untuk menyusun kerangka kebijakan penyelesaikan konflik hak-hak masyarakat adat, salah-satunya dengan membentuk peraturan daerah tentang pengakuan dan  perlindungan hak-hak masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Pembentukan perda ini diharapkan mampu menjadi resolusi konflik  agraria masyarakat adat di Kabupaten Gowa yang terjadi selama ini, sekaligus memberikan penguasaan dan pengelolaan SDA yang berkeadilan dalam mendorong peningkatan kehidupan masyarakat adat yang lebih baik.

Published
2020-12-28
How to Cite
Arman, M., & Dore, A. (2020). PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT DI KABUPATEN GOWA. Jurnal Ilmiah Maju, 3(2), 31-37. Retrieved from https://ojs.bapperida.sulbarprov.go.id/index.php/maju/article/view/79