MENCERMATI PENGAKUAN WILAYAH MASYARAKAT ADAT DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Abstract
Sulit untuk menyangkali bahwa proses pendaftaran tanah melalui program sistem pendaftaran tanah sistematis lengkap menjadi alat yang “mematikan” eksistensi masyarakat adat terhadap hak kepemilikan bersama atas wilayah adat, tanah ulayat atau hak sejenisnya. Kekeliruan monologi dalam memaknai pendaftaran hak atas tanah terbatas hanya pada penerbitan sertifikat perorangan menjadi menjadi persoalan fundamental dalam sistem administrasi pendaftaran hak atas tanah. Padahal UUPA secara tegas menyatakan bahwa sumber hukum tanah nasional adalah hukum adat. Dalam ketentuan Pasal 56 UUPA dijelaskan pula bahwa selama Undang-undang tentang hak milik belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, maka penghormatan terhadap hak masyarakat adat atas wilayah adatnya atau hak yang serupa dengan itu, seharusnya diakomodir dalam administrasi pendaftaran tanah sebagai jalan keluar penyelesaian konflik pertanahan milik masyarakat adat.