KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG MASYARAKAT ADAT
Abstract
Runtuhnya Orde Baru telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan di negeri ini, yang semula kewenangan pemerintahan sangat terpusat di Jakarta kini didistribusikan ke daerah-daerah dalam suasana otonomi daerah. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu konsekuensi logis diterapkannya otonomi yang seluas-luasnya adalah kewenangan yang dimiliki oleh daerah untuk menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain termauk tentang masyarakat adat. Pembentukan perda tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan jembatan untuk menuntaskan proses administrasi pengakuan hak masyarakat adat yang telah dideklarasikan di dalam konstitusi. Muara dari pembentukan hukum masyarakat adat melalui perda adalah merupakan salah-satu pengewejantahan cita-cita, harapan dan mimpi-mimpi tentang membangun bangsa yang berkeadilan, menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh tumpah darah Indonesia.